Isu malpraktik kedokteran seringkali memicu sengketa yang melibatkan pasien, dokter, dan institusi kesehatan. Dalam konteks Indonesia, malpraktik (malpractice) merujuk pada dugaan kelalaian atau kesalahan dalam penanganan medis yang menyebabkan kerugian pada pasien. Namun, tidak semua hasil yang buruk (unwanted outcome) adalah malpraktik; banyak kasus adalah komplikasi medis yang tidak dapat dihindari. Batasan hukum dan medis menjadi krusial di sini. Secara medis, malpraktik terjadi jika ada penyimpangan dari Standar Profesi Kedokteran atau Standar Prosedur Operasional (SPO). Secara hukum, malpraktik baru bisa dipersalahkan jika terbukti ada unsur kelalaian (negligence) yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal link) langsung dengan kerugian yang dialami pasien.
🏛️ Batasan Hukum: Perdata, Pidana, dan Administrasi
Sengketa medis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga ranah hukum:
- Hukum Perdata: Sengketa yang menuntut ganti rugi finansial akibat kerugian yang diderita pasien. Dalam kasus ini, pasien harus membuktikan kelalaian dokter (pelanggaran terhadap duty of care) dan kerugian yang terjadi.
- Hukum Pidana: Ranah yang paling sensitif, menuntut pertanggungjawaban pidana (hukuman penjara) jika terbukti adanya kelalaian berat yang menyebabkan luka atau kematian, dan seringkali membutuhkan unsur niat atau ketidaksengajaan yang disengaja.
- Hukum Administrasi/Disiplin: Berkaitan dengan izin praktik dan disiplin profesi, ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan regulator kesehatan mengadvokasi agar sengketa medis, sejauh mungkin, diselesaikan melalui jalur disiplin atau perdata, bukan langsung ke pidana, untuk menghindari kriminalisasi dokter yang tidak perlu.
🤝 Mediasi sebagai Solusi Alternatif
Mengingat kompleksitas dan tingginya biaya serta waktu yang dibutuhkan dalam proses litigasi (pengadilan), Mediasi menjadi mekanisme penyelesaian sengketa malpraktik yang sangat dianjurkan. Mediasi adalah proses non-yudisial yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) untuk memfasilitasi komunikasi antara pasien/keluarga dan dokter/rumah sakit. Mediasi menawarkan beberapa keunggulan:
- Restoratif: Fokus pada pemulihan hubungan dan pemahaman, bukan mencari siapa yang salah.
- Cepat dan Efisien: Menghemat waktu dan biaya.
- Kerahasiaan: Membantu menjaga privasi semua pihak.
Pemerintah dan organisasi profesi mendorong Mediasi Komplementer, di mana kasus yang melibatkan dugaan kelalaian medis diwajibkan untuk melalui MKDKI terlebih dahulu untuk penetapan ada/tidaknya pelanggaran disiplin sebelum masuk ke ranah hukum lainnya.
Fenomena malpraktik yang dimediasi menunjukkan pergeseran budaya penyelesaian sengketa di bidang kesehatan menuju pendekatan yang lebih damai dan berbasis musyawarah. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada pemahaman yang jelas mengenai batasan hukum dan medis. Dokter harus menjamin praktik yang sesuai standar, sementara pasien harus memahami risiko inheren dari intervensi medis. Dengan menempatkan Mediasi dan proses Disiplin Profesi di garda terdepan, sistem dapat memastikan keadilan bagi pasien yang dirugikan, sambil tetap melindungi profesionalisme dokter yang beritikad baik.
